Ticker

6/recent/ticker-posts

Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melakukan penyegelan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-16712 yang berlokasi di Desa Cijujung, Kec Sukaraja, Kab Bogor

Bogor, - Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melakukan penyegelan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-16712 yang berlokasi di Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Penyegelan dilakukan pada Rabu siang (5/3/25), setelah ditemukan adanya dugaan kecurangan dalam takaran bahan bakar minyak (BBM) yang dijual kepada masyarakat. 

Penyelidikan ini melibatkan Badan Metrologi dan Patra Niaga yang melakukan pemeriksaan langsung di lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dari lima gardu pengisian yang tersedia, empat di antaranya didapati memiliki ketidaksesuaian dalam jumlah takaran BBM yang dikeluarkan per liter. 

Dalam operasi ini, polisi memasang garis polisi (police line) pada empat gardu pengisian yang diduga bermasalah serta ruang pengawas. Selain itu, petugas juga memeriksa jaringan kabel yang menghubungkan mesin pengisian ke komputer operator. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya manipulasi dalam sistem digital yang digunakan oleh SPBU tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penyelidikan ini, termasuk komputer utama yang mengendalikan sistem pengisian BBM, satu set perangkat operasional SPBU, serta dokumen terkait lainnya. Selain itu, petugas juga mengamankan pihak pengawas SPBU untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Meski kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan ini, namun sidak dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Sejumlah warga yang sering mengisi BBM di SPBU tersebut mengaku merasa ada kejanggalan dalam jumlah bahan bakar yang diterima dibandingkan dengan jumlah yang dibayarkan. 

"Kami sering merasa BBM yang diisi lebih cepat habis dibandingkan saat mengisi di SPBU lain. Awalnya kami mengira ada masalah dengan kendaraan kami, tetapi setelah beberapa kali mencoba di tempat lain, baru terasa ada yang tidak beres di sini," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. 

Kecurangan dalam takaran BBM bukan hal baru dan menjadi perhatian serius pemerintah serta aparat penegak hukum. Tindakan ini merugikan konsumen serta melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). 

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap modus operandi yang digunakan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik kecurangan ini. 

AKBP Doly Nelson Nainggolan,S.H., M.H.,Kanit III Subdit I Dittipidter Mabes Polri yang turut serta dalam sidak ini mengatakan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan hingga ditemukan bukti yang cukup untuk menindak pihak yang bertanggung jawab. 

"Kami masih mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait. Jika ditemukan unsur pelanggaran pidana, maka akan ada tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya. 

Sementara itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam pembelian BBM di SPBU mana pun. Mabes Polri menegaskan akan terus mengawasi distribusi dan penjualan BBM guna memastikan tidak ada praktik kecurangan yang merugikan masyarakat luas. 

Dengan adanya pengawasan ketat seperti ini, diharapkan SPBU dapat menjalankan operasionalnya dengan transparan dan sesuai standar yang telah ditetapkan, sehingga hak konsumen sebagai pengguna BBM dapat terlindungi. ( Husni ) Asw

Posting Komentar

0 Komentar