TASIKMALAYA - Hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya memanas setelah adanya dugaan pemalsuan surat.
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto melalui tim kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Wakil Bupati, Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya.
Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Polres Tasikmalaya atas dugaan pemalsuan surat terkait penggunaan stemple pada kegiatan resmi pemerintah.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya tengah melakukan kajian terkait laporan tim kuasa hukum Bupati Tasikmalaya terhadap Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin.
Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat (11/4/2025), oleh tim kuasa hukum Bupati ke Polres Tasikmalaya
Langkah hukum ini ditempuh setelah upaya penyelesaian secara internal gagal menemukan titik temu antara kedua pihak.
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan surat undangan yang ditujukan kepada para camat dan kepala desa, yang disebut-sebut dibuat oleh Wakil Bupati pada 25 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, terdapat kop surat dan stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya, yang diduga digunakan tanpa izin.
“Benar bahwa pada Jumat ada kuasa hukum yang datang membawa serta menyerahkan laporan pengaduan yang sudah dibuat, kaitan dugaan tindak pidana pemalsuan,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, saat dikonfirmasi oleh wartawan TribunPriangan.com pada Minggu, (13/4/2025).
AKP Ridwan menegaskan bahwa pihaknya masih mempelajari berkas laporan yang telah diterima. “Untuk itu, nanti kami akan pelajari atau kaji terlebih dahulu,” tambahnya
Saat ini, pihak Reskrim Polres Tasikmalaya belum menetapkan status hukum terhadap Wakil Bupati dan masih dalam tahap awal penyelidikan.
Mereka akan memverifikasi kebenaran isi laporan serta mengumpulkan keterangan dan bukti yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto (kiri) melalui tim kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Wakil Bupati, Cecep Nurul Yakin (kanan) ke Polres Tasikmalaya.
Sebelumnya Tim Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya, Bambang Lesmana menjelaskan pihaknya melaporkan seputar dugaan pemalsuan stempel hingga kop surat yang dilakukan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin.
Pelaporan ini dilakukan, karena sebelumnya tidak ada titik temu soal dugaan pemalsuan surat, kop surat dan stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya.
Dugaan yang disangkakan tersebut adalah pemalsuan surat undangan kepada camat dan kepala desa yang dibuat oleh wakil bupati pada 25 Maret 2025, yang stempelnya diduga dipalsukan.
Karena tidak ada titik temu kedua belah pihak, tim kuasa hukum Bupati resmi melaporkan dugaan pemalsuan surat tersebut.
"Laporan atas dugaan tindak pidana, pasal 263 terkait pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya. Termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah,”
“Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Tim Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya, Bambang Lesmana ketika ditemui wartawan TribunPriangan.com, usai membuat laporan di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat (11/4/2025)
Bambang menjelaskan, bahwa pemalsuan surat, kop surat dan stempel yang diduga dipalsukan oleh wakil bupati digunakan untuk kepentingannya, yang mengatasnamakan bupati.
Adapun bukti yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Tasikmalaya yakni satu bukti surat undangan atau acara untuk camat dan kepala desa yang dilaksanakan pada 25 Maret 2025 lalu.
"Itu kan dalam suratnya atas nama bupati, padahal bupati tidak pernah tahu, atau tidak pernah merekomendasikan. Atau tidak pernah menyuruh, karena kalimatnya atas nama bupati, bukan langsung wakil bupati," tuturnya.
Tak hanya itu, Bambang pun menegaskan pada stempel dalam surat undangan tersebut tidak sesuai dengan stempel yang ada di Setda yang resmi, yang dipegang atas nama bupati Tasikmalaya.
"Cuma terakhir yang kemarin yang diduga dipalsukan adalah kop surat dan surat undangan kepada camat dan kepala desa," katanya.
Ketika ditanyai upaya musyawarah pun sudah dilakukan oleh bupati sampai memberikan nasihat, teguran secara lisan kepada wakil bupati, akan tetapi tidak digubris.
"Soal penggunaannya tidak tahu alasannya apa," ungkap dia.
Dalam kop surat, surat dan stempel itu sudah disampaikan sebagai bukti kepada penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya.
"Untuk membuktikan apakah tanda tangannya basah atau printer, nanti akan dikembangkan oleh penyidik kepolisian, yang jelas indikasi pemalsuan stempel ada, karena beda dengan stempel asli," kata Bambang.
Namun, ia menurutkan bahwa pelaporan kepada pihak kepolisian ini, tidak ada hubungannya dengan politik atau momen PSU yang akan dilaksanakan di Kabupaten Tasikmalaya.
"Jadi jangan dikaitkan dengan PSU, ini murni perkara tentang pidana pasal 263, tidak ada hubungannya dengan perkara politik atau lainnya," ucap Bambang.
Menurut laporan dari Tim Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya dari satu surat yang dipalsukan diduga wakil bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mendapatkan keuntungan sekitar Rp 15-20 juta.
Total sebanyak 30 surat yang keluarkan yang diduga dipalsukan selama dua tahun ini.
Wakil Bupati Buka Suara
Wakil Bupati, Cecep Nurul Yakin angkat bicara soal laporan dugaan pemalsuan surat hingga stempel oleh kuasa hukum Bupati Tasikmalaya, pada Jumat (11/4/2025).
Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menanggapi, laporan pengaduan dugaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Bupati kepada Polres Tasikmalaya, pihaknya sampai saat ini belum mengetahuinya.
"Belum, belum mengetahui, saya belum bisa tanggapi karena belum tahu apa isi laporannya," kata Cecep ketika dikonfirmasi wartawan TribunPriangan.com,
Cecep menjelaskan, bahwa jika disangkutkan dengan surat undangan kepada camat dan desa itu tentang kegiatan monitoring dan evaluasi netralitas ASN di wilayah.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dalam rangka melaksanakan surat edaran bupati kaitan dengan netralitas ASN.
"Dilaporkan, dan disampaikan ke bupati sebagai laporan. Bahkan ketika kegiatan pun didampingi inspektorat, BKPSDM. Kan tugas saya sebagai wakil bupati melaksanakan monitoring," ungkap Cecep.
Ketika ditanyai terkait penggunaan stempel hingga surat apakah ada izin dari Bupati, menurut Cecep hal itu dibikin oleh Sekretariat Daerah langsung.
"Memang saya pernah buat surat?, yang buat surat itu adalah Setda. Kalau terkait surat pemberitahuan monitoring saya juga tidak tahu surat bentuknya seperti apa,” kata Cecep.
Namun, dirinya meminta untuk dibuatkan surat pemberitahuan ke setiap Kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
"Tapi kalau saya yang merintah untuk minta kegiatan dilaksanakan itu saya merintah, tolong buatkan surat pemberitahuan ke 12 kecamatan, menghadirkan camat dan para kepala desa," tuturnya.
Tak hanya itu, semua kegiatan pun diketahui Bupati dan dilaporkan dengan didampingi beberapa dinas yang membidanginya.
"Saya hanya melaksanakan tugas sebagai wakil bupati untuk monitoring apakah surat edaran itu sudah dilaksanakan apa belum. Kalau kaitan kegiatan itu, tidak menggunakan APBD, tidak menggunakan anggaran, saya tidak disuguhi karena lagi bulan puasa," pungkas Cecep.
Saat ditanya ada teguran secara lisan atau tertulis dari bupati dalam penggunaan korp, surat dan stempel, Cecep mengaku tidak ada teguran apapun soal itu.
"Tidak, tidak ada," katanya .
Menurutnya semua kegiatan Wakil Bupati dan Bupati Tasikmalaya langsung dibuatkan suratnya oleh sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
"Kaitan itu dengan senang hati saya menjelaskan saya tak pernah menutup diri. Karena, apa yang disampaikan saya wakil bupati melaksanakan tugas sesuai dengan UUD 23 2014 bahwa Wabup membantu Bupati untuk koordinasikan OPD, evaluasi program OPD sampai Desa," tutupnya.
0 Komentar